“Bangsa kita begitu mengelu-elukan konsumsi beras, seolah piring tanpa nasi putih belum sah disebut makan. Dalam hegemoni keseragaman ini, kita merelakan terenggutnya hak dasar kita: hak atas keragaman pangan nusantara yang berdaulat.”

Sebagai orang muda yang menaruh perhatian pada sistem pangan saat ini, tulisan ini berangkat dari keresahan, opini, dan pengalaman pribadi saya. Oleh karena itu, seluruh pandangan di dalam esai ini tentu sangat terbuka untuk dikritisi, diperdebatkan, maupun didiskusikan lebih lanjut.
“Orang Indonesia belum makan kalau belum makan nasi.” Pada awalnya, kalimat ini terdengar seperti selorohan sehari-hari. Namun, jika dimaknai lebih dalam, ungkapan tersebut membawa kita pada realitas yang lebih serius: sebuah ketergantungan akut pada satu jenis pangan tertentu.
Sejak kecil, saya kerap mendengar kalimat itu diucapkan oleh orang-orang dewasa. Tanpa disadari, saya sempat mengamini dogma tersebut. Keresahan ini baru benar-benar mengusik saya, saat mencoba mengubah menu sarapan menjadi ubi kukus. Setiap kali melihat saya menyantap ubi, orang tua selalu mendesak saya untuk makan. Ketika saya menjawab, “Kan, sudah makan ubi,” respons mereka tetap sama: “Ya, kan, belum makan nasi.” Begitu pula saat saya makan kentang, mereka spontan berujar, “Pakai nasi dong, Kak.”
Padahal, nasi, ubi, dan kentang sama-sama sumber karbohidrat. Dari benturan domestik inilah saya menyadari bahwa ungkapan tersebut telah dinormalisasi sedemikian rupa, hingga bertransformasi menjadi sebuah mental model yang melekat kuat pada psikologis bangsa kita.
Kondisi ini menjadi sebuah paradoks yang ironis. Indonesia dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati terbesar di dunia dengan sumber bahan pangan yang melimpah, namun imajinasi kolektif kita justru menciut dan terjebak dalam istilah kekinian seperti “beras forever”. Ketika semua praktik makan harus berpusat pada nasi, pangan lokal lainnya perlahan tersisih menjadi sekadar pelengkap, alternatif, atau bahkan dianggap tidak mengenyangkan. Secara tidak langsung, ruang masyarakat untuk memilih dan mengenali pangannya sendiri sengaja dipersempit.
Konstruksi Sosial dan Hilangnya Identitas Pangan
Dalam artikel berjudul “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”: Perspektif Sosial Budaya dalam Pembangunan Ketahanan Pangan, Bartoven Vivit Nurdin dan Yeni Kartika menjelaskan bahwa persoalan pangan tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan biologis. Pangan berkelindan erat dengan kebiasaan, kebudayaan, dan keyakinan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa makanan adalah produk konstruksi sosial yang terus diproduksi dan diwariskan dalam kehidupan sehari-hari.
Dampaknya sangat fatal: ketika budaya pangan lokal lenyap, keanekaragaman hayati akan ikut punah, dan pada akhirnya, identitas masyarakat lokal pun akan hilang.
Lantas, sejak kapan nasi menjadi satu-satunya standar tunggal?
Jika kita menengok ke belakang, masyarakat Nusantara sebenarnya memiliki budaya konsumsi yang jauh lebih lentur dan beragam. Di Jawa Barat, misalnya, masyarakat masa lalu tidak selalu memulai hari dengan nasi. Mereka terbiasa sarapan dengan kuluban (sayur rebus) dan aneka ragam umbi-umbian, sementara nasi baru dikonsumsi pada siang hari.
Keseragaman ini baru mengkristal secara masif pada masa Orde Baru. Melalui program Revolusi Hijau yang memuncak pada swasembada beras tahun 1984, pandangan masyarakat terhadap pangan diubah secara struktural. Beras tidak lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan disulap menjadi simbol kemajuan, modernitas, dan status sosial. Akibatnya, pangan lokal selain beras mulai diidentikkan sebagai makanan “kelas bawah” atau makanan darurat saat paceklik.
Jebakan Istilah “Pangan Alternatif” dan Urgensi Diversifikasi
Hari ini, berbagai gerakan yang memperjuangkan eksistensi pangan lokal mulai bermunculan. Namun, ironisnya, pangan non-beras ini masih sering dilabeli sebagai “pangan alternatif”.
Kita perlu membedah kembali makna kata tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), alternatif berarti pilihan di antara dua atau beberapa kemungkinan. Namun dalam mental model masyarakat, kata “alternatif” memiliki beban hierarki: ia menempatkan beras tetap sebagai yang utama, sementara ubi, sagu, sorghum, dan jagung berada di posisi kedua (cadangan). Kekhawatiran barunya adalah gerakan-gerakan baik ini justru melanggengkan posisi inferior pangan lokal karena terjebak dalam istilah tersebut.
Mengapa diversifikasi pangan menjadi harga mati?
Martianto dalam makalahnya mengenai pengembangan diversifikasi konsumsi pangan menyatakan bahwa penganekaragaman konsumsi adalah pilar utama dalam mengatasi masalah pangan dan gizi. Secara fisiologis, manusia membutuhkan lebih dari 40 jenis zat gizi dari berbagai variasi makanan untuk hidup sehat. Tidak ada satu pun jenis pangan di dunia yang memiliki gizi sekaya dan selengkap itu secara mandiri, kecuali Air Susu Ibu (ASI).
Oleh karena itu, keragaman isi piring adalah mekanisme “subsidi silang” gizi yang paling logis bagi tubuh.
Lebih jauh dari sekadar urusan perut, penyeragaman pangan adalah bentuk “kejahatan budaya”. Memaksakan masyarakat Indonesia Timur yang terbiasa mengonsumsi sagu atau kacang-kacangan untuk beralih ke beras sama saja dengan memutus akar kultural mereka. Hal yang sama berlaku bagi masyarakat di wilayah Barat yang memiliki kekayaan jali-jali dan umbi-umbian.
Di sisi lain, lingkaran dominasi beras ini memberikan beban tambahan bagi perempuan. Sebagai entitas yang kerap dibebani tanggung jawab domestik untuk mengatur gizi keluarga, keterbatasan akses dan stigma terhadap pangan non-beras membuat ruang gerak perempuan kian terjepit. Situasi pemenuhan gizi yang sudah berat di tengah ketidakpastian ekonomi menjadi berkali lipat lebih berat.
Pada akhirnya, esai ini tidak sedang menggugat seberapa besarnya kecintaan masyarakat Indonesia terhadap nasi. Esai ini ingin mempertanyakan kembali: mengapa kita membiarkan diri kita begitu tergantung pada satu jenis pangan? Mengapa kita mengondisikan pikiran bahwa “makan” wajib melibatkan nasi di atas piring?
Ketika dogma itu ditelan mentah-mentah, kita sedang berjalan sukarela menuju amnesia kolektif—melupakan kenyataan bahwa bumi Nusantara menyediakan pilihan sumber pangan yang melimpah dan sama bermutunya. Diversifikasi pangan, dengan demikian, bukan sekadar program pemerintah, melainkan sebuah perjuangan untuk merebut kembali hak masyarakat: hak untuk memilih apa yang ingin mereka makan secara merdeka dan berdaulat.