
Ketika membicarakan kemandirian pangan dalam konteks kebijakan di Indonesia, narasi yang kerap muncul selalu berpusat pada beberapa hal esensial: peningkatan produksi dalam negeri, penguatan kapasitas petani dan nelayan, pemanfaatan teknologi pertanian, pengelolaan cadangan pangan, serta pengurangan ketergantungan impor. Sayangnya, untuk mencapai tujuan mulia tersebut, solusi yang dicanangkan oleh pemerintah seolah hanya bertumpu pada proyek food estate atau lumbung pangan berskala raksasa. Pendekatan ini mengandalkan pembukaan lahan secara masif demi mengejar efisiensi melalui economies of scale (skala ekonomi). Padahal, jika kita bersedia merawat ingatan, sejarah telah mencatat bahwa ambisi serupa pernah diterapkan sejak era Orde Baru—seperti Proyek Lahan Gambut—dan terbukti berujung pada kegagalan ekologis yang fatal.
Proyek food estate menyimpan bahaya yang nyata dan berisiko tinggi. Demi dalih efektivitas hasil panen, jutaan hektare lahan dibuka secara paksa. Sayangnya, realita di lapangan sering kali menunjukkan kegagalan yang justru meninggalkan hamparan hutan gundul dan lahan yang terbengkalai. Dampaknya sangat serius dan berlapis. Hutan lindung atau hutan adat yang selama ini menjadi penyangga ekosistem kerap dirampas oleh negara atas nama pembangunan. Dalam prosesnya, hukum-hukum adat dan hak ulayat masyarakat setempat diabaikan begitu saja, menciptakan konflik agraria yang meminggirkan masyarakat lokal.
Bagi masyarakat yang hidup di sekitar dan di dalam hutan, lanskap alam tersebut bukanlah sekadar komoditas kayu yang bisa ditebang demi keuntungan ekonomi. Hutan adalah fondasi ruang hidup dan pilar peradaban yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka. Hutan adalah sumber kehidupan, sentra inovasi, sekaligus ruang edukasi. Dari sanalah mereka memperoleh asupan pangan, mempelajari seni meramu tanaman fungsional dan obat-obatan untuk bertahan hidup, serta menjaga keseimbangan flora dan fauna yang memiliki ekosistem esensialnya sendiri.
Selain mengancam keseimbangan ekologi, wacana food estate acap kali memberikan karpet merah bagi korporasi besar, sementara nasib petani lokal justru semakin terperosok. Alih-alih menjadi subjek utama yang berdaulat, petani lokal direduksi perannya menjadi sekadar buruh tani di atas tanah kelahirannya sendiri. Harga hasil panen sering kali ditekan dan dipatok lebih rendah oleh mekanisme pasar yang dikuasai korporasi, dan para petani ini terpaksa bekerja tanpa jaminan kesejahteraan yang setara.
Padahal, kemandirian pangan yang sejati sejatinya bisa dibangun dan dipertahankan melalui sistem family farming (pertanian keluarga) berskala kecil yang berkelanjutan. Dalam ekosistem ini, para petani memiliki otonomi penuh untuk menggarap lahannya sendiri. Mereka mampu memproduksi pupuk organik secara mandiri dari kandang ternaknya atau memperoleh benih dengan harga terjangkau melalui koperasi desa. Lebih jauh lagi, petani memiliki hak berdaulat untuk menentukan harga jual produk mereka di pasar lokal, atau mengumpulkannya secara kolektif bersama sesama petani untuk didistribusikan secara adil. Rantai ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh kekuatan lokal ini berakar kuat pada prinsip gotong royong yang menjadi napas masyarakat Indonesia. Melalui sistem yang sirkular ini, kelestarian ekosistem tetap terjaga, kesejahteraan petani meningkat, dan fondasi ketahanan pangan negara menjadi jauh lebih kokoh.
Kemandirian pangan berbasis skala kecil bukanlah sebuah konsep utopis; praktik ini telah dihidupi oleh masyarakat adat nusantara secara turun-temurun. Bukti paling nyata dari ketahanan ini termanifestasi dalam budaya lumbung pangan yang tersebar di berbagai daerah. Kita mengenalnya dengan sebutan Leuit di Tatar Sunda, Rangkiang di Minangkabau, atau Jompa di Bima. Bangunan-bangunan ini bukan sekadar tempat menyimpan gabah untuk menghadapi masa paceklik, melainkan simbol kedaulatan pangan dan wujud nyata dari etos kebersamaan. Praktik ini mencerminkan kearifan kolektif masyarakat desa dalam menjaga perut komunitasnya tanpa harus mengeksploitasi bumi secara berlebihan.
Pada akhirnya, kemandirian pangan adalah bagian integral dari budaya, sejarah, dan identitas bangsa yang telah melalui ujian zaman. Rasanya sangat tidak etis dan ahistoris jika kearifan lokal yang sudah terbukti berkelanjutan ini dikikis habis melalui proses instan yang hanya mendewakan economies of scale. Solusi dari krisis pangan bukanlah pembukaan lahan yang merusak, melainkan kembali kepada akar keberlanjutan kita: merawat bumi, memberdayakan petani lokal, dan membiarkan pangan kita tumbuh dari tangan-tangan merdeka dalam sistem family farming.