Masyarakat Minangkabau tidak mengonsumsi seduhan kopi dari bijinya, melainkan dari daunnya. Kawa daun merupakan minuman khas masyarakat Minangkabau yang hanya ditemui di wilayah darek (dataran tinggi Minangkabau) yang secara geografis cocok untuk menumbuhkan tanaman kopi. Meskipun demikian, kawa daun tidak menggunakan biji kopi sebagai bahan baku utamanya. Padahal, penamaan kawa sendiri merupakan serapan dari bahasa Arab, yaitu qahwah yang berarti kopi. Sejarah keberadaan kawa daun memiliki dua versi, tetapi keduanya saling berkaitan dengan kebijakan tanam paksa di Minangkabau.
Versi pertama menyatakan bahwa keberadaan kawa daun lekat dengan pelaksanaan tanam paksa di Minangkabau yang dimulai dari tahun 1847 hingga 1908. Pelaksanaannya berbeda dengan tanam paksa di Pulau Jawa. Komoditas tanam paksa di Jawa lebih variatif (seperti nila, tebu, dan kopi) karena menyesuaikan dengan permintaan pasar dunia, sedangkan tanaman yang diwajibkan di Minangkabau hanya kopi.
Pilihan kopi sebagai tanaman wajib di Minangkabau didasarkan pada kondisi geografis yang sesuai. Selain itu, tingginya permintaan kopi dari Amerika dan Eropa membuat kopi di Minangkabau diharapkan mampu memenuhinya. Bahkan, kopi dari Padang lebih diminati oleh masyarakat Amerika dibandingkan dengan kopi dari Pulau Jawa. Tingginya permintaan ini menyebabkan komoditas kopi memiliki harga jual mahal, sehingga mendorong pemerintah Hindia Belanda menerapkan kerja wajib menanam kopi sebagai pengganti pajak. Setiap rumah memiliki target setoran kopi yang harus dipenuhi, sehingga anggota keluarga yang mulanya bercocok tanam di sawah beralih membuka kebun kopi guna mencapai target tersebut.
Biji kopi yang mahal dan diutamakan untuk setoran membuat masyarakat Minangkabau memanfaatkan daun kopi sebagai seduhan minuman. Daun kopi tersebut sesungguhnya adalah limbah, sebab pada periode tertentu dedaunan kopi harus dipangkas untuk menjaga kualitas tanaman. Daun yang dipangkas merupakan daun-daun kopi yang tua, dan daun inilah yang diolah menjadi kawa daun.
Pada mulanya, pemilik kebun memperkenankan daun tersebut digunakan sebagai olahan rumah tangga. Namun, praktik ini mulai diprotes ketika banyak tanaman kopi terkena penyakit daun akibat dipetik sebelum waktunya. Daun tanaman kopi yang dipetik lebih dini akan menyebabkan sindrom mati pucuk, sehingga memicu gagal panen.
Versi sejarah lain menurut Gusti Asnan menyebutkan bahwa kawa daun tidak lahir dari kebijakan tanam paksa, sebab praktik tersebut telah ada sebelumnya. Seduhan kopi merupakan minuman yang populer di Timur Tengah pada Abad Pertengahan. Minuman tersebut dibawa oleh para haji yang pulang dari Makkah dengan membawa jenis kopi arabika.
Tanaman kopi pada mulanya dibudidayakan di dataran tinggi seperti Agam dan Bukittinggi. Akan tetapi, minimnya pengetahuan masyarakat Minangkabau menyebabkan mereka salah mengira bahwa bahan yang diseduh dari kopi adalah daun (selayaknya teh), bukan bijinya. Kesalahpahaman tersebut menciptakan minuman berwarna kemerahan layaknya teh dengan aroma kopi. Masyarakat Minangkabau baru mengetahui nilai ekonomi biji kopi ketika pemerintah kolonial menetapkannya sebagai tanaman wajib dalam sistem tanam paksa.
Praktik menyeduh daun kopi ini memunculkan istilah baru dari pemerintah kolonial untuk masyarakat Melayu, yaitu Melayu Kopi Daun. Melayu Kopi Daun, yang dalam bahasa Belanda berbunyi Maleisische koffiebladeren, sesungguhnya merupakan ungkapan kekesalan yang bahkan terdengar seperti makian godverdomme. Jika diungkapkan, kekesalan tersebut berbunyi, “Dasar Melayu Kopi Daun! Tahunya hanya daun kopi, sedangkan buahnya disia-siakan!”.
Mestika Zed menyebutkan bahwa istilah Melayu Kopi Daun berasal dari fenomena masyarakat Minangkabau yang memiliki kebiasaan galir. Pada masa tanam paksa, masyarakat Minangkabau senantiasa menanam kopi lebih banyak daripada yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial. Akan tetapi, kelebihan produksi tersebut tidak dijual kepada pemerintah kolonial, melainkan dijual sendiri ke arah pantai timur Sumatra hingga ke Singapura dan Malaka. Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah kolonial, sehingga mereka menghentikan kebijakan tanam paksa kopi di Minangkabau pada tahun 1908.
Berakhirnya periode tanam paksa tidak serta-merta menghentikan kebiasaan masyarakat Minangkabau menyeduh kawa daun. Minuman ini tetap populer di kalangan orang dewasa dan mudah ditemui di warung kopi tradisional atau lapau di dataran tinggi Minangkabau. Kebanyakan lapau masih menggunakan proses pengasapan dalam memproduksi kawa daun.
Produksi kawa daun membutuhkan waktu yang tidak sebentar; setidaknya para produsen memerlukan waktu 12 jam untuk proses pengeringan. Daun kopi dikeringkan dengan cara diasapi (dalam bahasa Minangkabau: disalai) di atas perapian kayu bakar untuk menghasilkan aroma khas. Selama pengeringan, daun kopi tidak bersentuhan langsung dengan api, melainkan disusun pada sebidang rak anyaman bambu atau para-para dengan jarak sekitar setengah meter dari perapian.
Daun kopi yang telah melalui proses pengeringan umumnya diremas-remas dengan tangan sehingga bentuknya menjadi serpihan. Proses penyeduhan kawa daun tidak berbeda dengan penyeduhan teh, yaitu diberi air panas lalu disaring. Daya tariknya terletak pada keunikan penyajian yang menggunakan batok kelapa atau sayak, sehingga tampilannya menyerupai kawah gunung berapi yang mengepulkan asap.
Berbagai jenis tanaman kopi, baik arabika maupun robusta, dapat digunakan untuk membuat kawa daun. Namun, robusta adalah jenis yang paling umum digunakan. Kopi robusta yang rasanya cenderung lebih pahit memiliki kandungan antioksidan tinggi. Kawa daun menyimpan manfaat kesehatan berkat kandungan nutrisinya. Akan tetapi, kawa daun yang tinggi antioksidan hanya bisa diperoleh dari daun yang masih muda, sedangkan daun pangkasan yang umum digunakan untuk minuman ini adalah dedaunan tua. Oleh karena itu, memproduksi kawa daun yang berkualitas memerlukan perlakuan khusus terhadap pohon kopi.
Kawa daun telah menyatu dengan kehidupan masyarakat Minangkabau. Minuman ini tidak hanya ditemui di lapau sebagai sajian komersial, melainkan juga hadir mengiringi aktivitas bertani. Mayoritas masyarakat Minangkabau yang berprofesi sebagai petani umumnya mengenal tradisi pai maanta kawa (pergi mengantar kopi) ke sawah. Meskipun diwarnai kisah tragis tentang diskriminasi dan penindasan pemerintah kolonial, kawa daun tetap lestari. Kawa daun adalah wujud resistensi yang membuktikan bahwa masyarakat Minangkabau mampu bertahan dan menyesuaikan diri di tanah mereka sendiri.
Daftar Referensi
Bataviaasch Handelsblad. 1890. “Uit Padang wordt aan de Loc. Geschreven,” 10 Oktober.
Hadler, Jeffrey. 2010. Sengketa Tiada Putus: Matriarkat, Reformisme Agama, dan Kolonialisme di Minangkabau. Jakarta: Freedom Institute.
Lestari, Nurul Sukma, dan Hana Dessy Natalia. 2019. “Kawa Daun, Kopi yang Bukan Berasal dari Biji Kopi.” Jurnal Sains Terapan Wisata 4, no. 2.
Lusi, Winda Fitri, Kurniawati, A. Rafifah, L. Husni, F. A. Utami, N. L. Yanti, A. Mardia, dan S. Diliarosta. 2022. “Local Wisdom of a Typical Drink from Minangkabau: Kawa Daun.” Jurnal Semesta 5, no. 2.
Redaksi Sumbar Satu. 2018. “Kopi Agam Menuju Pentas Dunia.” Sumbar Satu. Diakses pada 2 Oktober 2026. https://sumbarsatu.com/berita/18024-kopi-agam-menuju-pentas-dunia.
Suryani, Albani, Mestika Zed, dan Etmi Hardi. 2019. “Studi Komparatif: Sistem Tanam Paksa Sumatera Barat dengan Jawa Abad 19.” Jurnal Kapita Selekta Geografi 2, no. 4.
Yuliandri, Mustika Treisna. 2023. “Apa itu Kawa Daun?” Otten Coffee. Diakses pada 1 Oktober 2026. https://ottencoffee.co.id/majalah/apa-itu-kawa-daun?srsltid=AU7gw4WGfSm78G2pAdlpCL6zsOvS-fPyW_joGWFNKA17t_FHZBep9oBa.
Zed, Mestika. 1983. “Melayu Kopi Daun: Eksploitasi Kolonial dalam Sistem Tanam Paksa Kopi di Minangkabau Sumatera Barat 1947-1908.” Tesis, Universitas Indonesia.
Zed, Mestika. 2010. “Dilema Ekonomi Melayu: Dari Kopi Daun Hingga Kapitalisme Global.” Tingkap 5, no. 2.
Zulkarnaini, dan Irma Tambunan. 2018. “Bersemi di Lapau Kawa.” Kompas. Diakses pada 2 Oktober 2026. https://www.kompas.id/artikel/bersemi-di-lapau-kawa.
Penulis adalah lulusan Kajian Sejarah Universitas Andalas, S2 Kajian Sejarah Universitas Andalas, dengan fokus pada bidang pengembangan sejarah publik. Bidang sejarah yang dikaji adalah sejarah politik karena seremeh hidangan makanan di meja makan adalah bagian dari politik. Selain politik, penulis senang menerjemahkan naskah akademis menjadi sejarah yang dinikmati banyak orang melalui komunitas sejarah @hi.lokalis.